Inggris Mengesahkan ‘RUU Properti’ yang Mengakui Aset Digital sebagai Properti Pribadi

Inggris Mengesahkan 'RUU Properti' yang Mengakui Aset Digital sebagai Properti Pribadi

Pada tanggal 11 September, Komisi Hukum Parlemen Inggris memperkenalkan RUU Properti, yang secara hukum mengakui aset digital. Undang-undang yang diusulkan mengkategorikan aset kripto, NFT, dan kredit karbon sebagai properti pribadi di bawah hukum Inggris.

Ini menandai pertama kalinya dalam sejarah Inggris bahwa aset digital diakui secara resmi dalam kerangka hukum properti di Inggris dan Wales.

Menteri Kehakiman Heidi Alexander menyatakan, “Layanan hukum kami yang terdepan di dunia adalah bagian penting dari ekonomi kami, membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan memastikan bahwa Inggris tetap berada di jantung industri hukum internasional.”

Hukum properti pribadi di Inggris mencakup semua hak properti non-tanah, membaginya menjadi harta benda berwujud (seperti mobil) dan hak tidak berwujud (seperti utang).

Alexander menambahkan, “Sangat penting bagi hukum untuk mengikuti perkembangan teknologi. RUU baru ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam menangani kasus-kasus properti yang kompleks yang melibatkan aset digital.”

RUU ini juga bertujuan untuk melindungi individu dan bisnis dari penipuan dan penipuan dan menawarkan kejelasan hukum kepada hakim yang menangani sengketa atas properti digital.

Perlindungan hukum yang diperkuat diharapkan dapat menarik perusahaan kripto baru ke Inggris. Diperkirakan hal ini akan memberikan kontribusi tambahan sebesar 34 miliar poundsterling ke sektor layanan hukum lokal.

Pengumuman ini juga menyoroti bahwa Inggris mengatur sekitar £250 miliar dalam kasus merger dan akuisisi global dan 40% masalah arbitrase perusahaan. Menjaga agar hukum tetap mutakhir sangat penting untuk mempertahankan posisi Inggris di bidang-bidang ini.

Kategori Hukum Baru untuk Aset Digital

Rangkuman Komisi Hukum mengakui bahwa aset digital tidak sesuai dengan kategori properti berwujud atau tidak berwujud yang sudah ada.

Laporan ini menekankan pengenalan kategori hukum baru untuk aset kripto dan barang digital lainnya, yang digambarkan sebagai “hal-hal yang terkait dengan hak milik pribadi.” Klasifikasi ini memungkinkan aset digital untuk dimiliki atau dialihkan secara legal, seperti halnya properti fisik.

Komisi ini sengaja menghindari menetapkan batasan yang ketat untuk kategori baru ini. Dengan tidak memberikan definisi yang kaku, undang-undang ini dapat tetap beradaptasi, mencakup lebih banyak aset digital seiring dengan kemajuan teknologi.

Laporan tersebut mencatat, “Aset-aset ini tidak terbatas pada barang-barang digital dan dapat mencakup hal-hal seperti kuota susu atau kredit emisi karbon tertentu. Kami menyebut aset-aset yang terkait dengan digital ini sebagai ‘objek digital’.”

Selain itu, Komisi Hukum merekomendasikan pembuatan proyek multidisiplin untuk membangun dan menerapkan kerangka hukum yang memfasilitasi interaksi, operasi, dan penegakan hukum terkait aset kripto.